PARIAMAN, - Jajaran dari tim gabungan Polres Pariaman berhasil menangkap 8 terduga pelaku judi togel online di delapan lokasi terpisah selama tiga hari.
Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP M. Arvi menyatakan penangkapan ini berawal dari informasi dan laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas judi togel online di wilayah hukum Polres Pariaman.
"Sejak 9-11 Agustus dilakukan penyelidikan dan penangkapan oleh tim yang terdiri dari Satreskrim Polres Pariaman dan Polsek IV Koto Aur Malintang, Polsek Kota Pariaman dan Polsek Sungai Limau, " kata AKP M. Arvi, Jumat, 12 Agustus 2022.
Dia mengatakan bahwa dari delapan TKP, masing-masing ditangkap 1 agen togel online.
"Delapan pelaku yang diduga bertindak sebagai agen judi online jenis togel berhasil ditangkap jajaran, " ujarnya.
Kasat Reskrim AKP M. Arvi mengatakan semua pelaku agen judi togel online menerima pasangan nomor dari pemasang.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Menurutnya, agen judi online juga memberikan hadiah bagi pemasang yang menang dengan dipotong komisi.
"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, " katanya.
Adapun identitas pelaku inisial: P (47) warga IV Koto Aur Malintang, MW (50) warga Koto Aur Malintang, SY (60) warga Pariaman Utara, DC (39) warga Batang Gasan, HE (40) warga Sungai Limau, ES (45) warga Sungai Limau, OK (41) warga Naras Pariaman Utara, AP (37) warga Padang Alai Kecamatan V Koto Timur. (007)